Trading halt adalah penghentian perdagangan saham sementara waktu dengan tujuan mengurangi fluktuasi penurunan harga saham, tidak turun lebih dalam. Kebijakan trading halt dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan biasanya kita bisa lihat surat keputusan Direksi BEI melalui situs Idx.co.id.
Berikut contoh surat trading halt yang dikeluarkan BEI pada tanggal 10 Maret 2020 pada saat wabah virus Corona:
Dari sini, kita sudah bisa menganalisa bahwa trading halt akan diterapkan apabila Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam. Berikut adalah peraturan trading halt dari Bursa Efek Indonesia (BEI), peraturan ini bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi Bursa saham Indonesia yang terjadi:
1. Perdagangan saham akan dihentikan sementara (trading halt) selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan mencapai 5%.
2. Trading halt akan dilakukan lagi apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10%.
3. Apabila IHSG turun lebih dari 15% di hari itu, maka akan dilakukan trading suspend. Trading suspend dapat dilakukan: Sampai akhir sesi perdagangan saham atau lebih dari satu sesi perdagangan, dengan catatan sudah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketika dilakukan trading halt maupun trading suspend, maka anda tidak akan bisa mentradingkan saham saat itu, karena perdagangan dihentikan sementara.
Catatan: Perbedaan trading halt dan trading suspend adalah pada trading halt seluruh antrian beli jual saham yang sifatnya masih open order (belum match), akan tetap berada pada sistem perdagangan Jakarta Automatic Trading System (JATS).
Tapi kalau sudah terkena trading suspend, maka seluruh antrian yang statusnya open order, akan otomatis dicabut oleh JATS. Jadi kalau anda sudah antri beli saham, katakanlah TLKM di harga 3.100, dan saat itu terjadi trading suspend, maka antrian 3.100 anda akan dicabut secara otomatis.
Trading halt dan trading suspend memang disiapkan untuk kondisi2 darurat, seperti gangguan keamanan politik, sosial, bencana, permasalahan pada sistem remote trading di Bursa Efek, hingga penghentian perdagangan saham karena kepanikan pasar (IHSG turun 5% sesuai ketentuan diatas tadi).
Jadi setelah dilakukan trading halt selama 30 menit, diharapkan pelaku pasar (trader dan investor dapat istirahat sejenak, berpikir, mengambil keputusan ulang untuk tidak panic selling dan mencegah trader2 lain yang masuk ke dalam rasa fear yang berlebihan (ikut-ikutan panic selling).
Sehingga, setelah 30 menit trading halt, dan perdagangan saham dibuka lagi, diharapkan IHSG minimal bisa mulai meredakan panic selling pelaku pasar.
TRADING HALT DI PASAR SAHAM INDONESIA
Trading halt pernah terjadi di bulan Maret 2020, di mana dalam sebulan IHSG mengalami trading halt sampai 4 (empat kali), yaitu di tanggal 12 Maret 2020, 13 Maret 2020, 17 Maret 2020 dan 23 Maret 2020 akibat panic selling trader, karena saat itu wabah virus Corona sedang gencar di Indonesia, dan saya akui ini adalah trading halt yang cukup ekstrim yang pernah terjadi.
Ini adalah salah satu trading halt yang terjadi tanggal 13 Maret 2020, di mana perdagangan saham dihentikan sementara pada 09.15 pada dibuka kembali pukul 09.45.
Trading halt |
Kondisi pasar saham (di software online trading) saat terjadi trading halt tanggal 13 Maret 2020:
Katalog produk digital dan jasa freelance indonesia, cek dibawah ini.