Delisting ini bisa dilakukan secara sukarela (keinginan perusahaan sendiri) atau karena force delisting (delisting paksa oleh Bursa Efek karena perusahaan tidak menyampaikan kewajiban pelaporan, keterbukaan informasi dan lain2).
Itulah contoh dan daftar perusahaan go private di Indonesia. Kalau anda perhatikan, mayoritas saham yang delisting ini memiliki pergerakan harga (teknikal) maupun fundamental yang kurang bagus.
Contohnya, saham2 seperti SIAP, NAGA, BBNP, CPGT, DAJK adalah saham2 yang pernah “booming” karena harganya naik puluhan persen dalam waktu yang singkat, tetapi ternyata saham2 ini tidaklah likuid dan naik-turunnya lebih banyak dikendalikan bandar saham.
Oleh karena itu, dalam memilih saham, baik trading maupun investasi, anda harus menganalisa saham baik secara teknikal maupun fundamental.
Jika ada saham2 yang pergerakannya tidak sehat secara teknikal apalagi fundamental, maka perusahaan tersebut berisiko untuk delisting (go private), dan tentu saja saham2 seperti ini tidak menguntungkan untuk para pebisnis saham.
Katalog produk digital dan jasa freelance indonesia, cek dibawah ini.