Perhitungannya adalah: (4 lembar saham biasa x Rp2.000 per saham) = Rp8.000. Sedangkan harga pasar saham preferen adalah Rp10.000.
Tetapi jika nilai /harga pasar saham biasa adalah Rp3.000 saat itu, maka pemilik saham preferen bisa mengkonersikan saham preferen ke saham biasa, karena anda bisa mendapatkan nilai pasar saham biasa yang lebih tinggi, yaitu sebesar Rp12.000 (4 x 3.000) dibandingkan nilai pasar saham preferen sebesar Rp10.000.
2. Callable Preferred Stock
Merupakan saham preferen yang memberikan pada perusahaan penerbit saham preferen untuk membeli kembali saham preferen pada nilai dan waktu tertentu. Pada saat membeli kembali saham preferen, pada umumnya harga tebusan untuk membeli kembali saham preferen lebih tinggi dibandingkan nilai nominal saham tersebut.
3. Floating / adjusted rate preferred stock
Merupakan saham preferen yang menetapkan pembayaran dividen yang tidak selalu tetap (floating), di mana besar kecilnya dividen ditetapkan berdasarkan tingkat suku buka yang berlaku.
4. Saham preferen yang bisa ditebus (reedemable preferred stock)
Merupakan saham preferen yang wajib patuh pada persyaratan penebusan atau peraturan penebusan lain yang diwajibkan, yang mengakibatkan surat berharga dapat “tumpang tindih” antara utang dan ekuitas.
5. Saham preferen kumulatif (cumulative preferred stock)
Terjadi jika perusahaan tidak mengumumkan pembagian dividen saham preferen kepada pemegang saham preferen, maka dividen tersebut harus diakumulasikan dan dibayar kemudian hari sebelum perusahaan membagikan dividen pada pemegang saham biasa.
6. Saham preferen non-kumulatif (non-cumulative preferred stock)
Merupakan saham preferen yang tidak membutuhkan penetapan jumlah dividen tertentu. Jika ada dividen yang tidak dibayarkan pada tahun tertentu, maka dividen tersebut tidak akan dibayarkan (tidak ada utang dividen pada pemegang saham preferen).
Itulah macam-macam saham preferen. Ada enam macam saham preferen yang harus anda pahami tersebut.
Katalog produk digital dan jasa freelance indonesia, cek dibawah ini.